Pada Dasarnya sebuah undang-undang dibuat sebagai jawaban hukum
terhadap persoalan yang dihadapi oleh masyarakat. Namun pada pelaksanaannya tak jarang sebuah
undang undang yang sudah terbentuk menemui kenyataan yang mungkin tidak
terjangkau saat undang-undang dibentuk.
Faktor yang mempengaruhi munculnya kenyataan diatas adalah :
a.
Keterbatasan manusia memprediksi secara akurat
apa yang akan terjadi dimasa yang akan datang.
b.
Kehidupan masyarakat manusia baik sebagai
kelompok dan bangsa
c.
Pada saat undang-undang diundangkan langsung “konservatif”
Menurut Suhariyanto (2012) celah hukum kriminalisasi Cyber
crime yang ada dalam undang-undang ITE antara lain :
1. Pasal Pornografi di Internet (Cyber Porn)
Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Berbunyi : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”.
Celah Hukum nya :
Pertama, pihak yang memproduksi dan yang
menerima serta yang mengakses tidak terdapat aturannya.
Kedua, definisi kesusilaannya belum ada
penjelasan batasannya.
2. Pasal perjudian di internet (Gambling Online)
Pasal 27 ayat 2 UU ITE Berbunyi : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan Perjudian
“.
Celah Hukumnya :
Bagi Pihak-pihak yang tidak disebutkan
dalam teks pasal tersebut , akan tertapi terlibat dalam perjudian di internet. Misalnya
: Para penjudi tidak dikenakan pidana.
3. Pasal Penghinaan atau pencemaran nama baik di
internet.
Pasal 27 ayat 3 UU ITE Berbunyi : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan
penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.
Celah Hukumnya :
Pembuktian terhadap pasal tersebut harus
benar-benar dengan hati-hati karena dapat dimanfaatkan berbagai oknum yang
arogan.
4.
Pasal Pemerasan dan atau pengancaman di internet
Pasal 27 ayat 4 UU ITE Berbunyi : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan
dan/atau pengancaman”.
Celah Hukumnya :
UU ITE tidak/atau belum mengatur mengenai
cyber terorisme yang ditujukan ke lembaga atau bukan perorangan.
5. Penyebaran berita bohong dan penghasutan di
internet
Pasal 28 Ayat 1 UU ITE Berbunyi : “ Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen
dalam Transaksi Elektronik”.
Celah Hukumnya :
Pihak yang menjadi Korban adalah Konsumen
dan pelakunya adalah Produsen., sementara di lain pihak bisa jadi yang menjadi
korban sebaliknya.
6.
Provokasi melalui internet
Pasal 28 Ayat 2 UU ITE Berbunyi : “ Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau
permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas
Suku, Ras, Agama dan Antar Golongan (SARA)”.
Celah Hukumnya :
Di Pasal tersebut disebutkan istilah informasi
dan tidak dijelaskan informasi yang seperti apa.
ADA YANG BAGUS TETAPI ADA YANG MENYESATKAN...
BalasHapus