Powered By Blogger

Kamis, 25 April 2013

TENTANG CYBER LAW

Oke Guys, Kita lanjut lagi....
Kali ini kita akan membahas tentang Undang-undang tentang tindak kriminal di dunia Cyber.
Seperti kita tahu, teknologi komputer, terutama Internet Sudah Berkembang pesat di dunia sejak Tahun 1990an. Saya sendiri mengenal internet itu sejak tahun 2003. Pada Tahun 2005 sudah marak sekali terjadi penipuan yang terjadi didunia maya (cyber). Kebanyakan Modus operandinya Adalah Menjual Perangkat Elektronik (Handphone, Komputer, dll) dengan harga yg sangat Murah. Banyak Sekali Korban dari Modus penipuan ini, Termasuk saya..
tapi sangat disayangkan, pada saat itu belum ada Hukum yang mengatur tentang kejahatan di Dunia Maya (Cyber Crime) sehingga Masyarakat yang tertipu, termasuk saya merasa sangat dirugikan. Polisi tidak bisa berbuat banyak karna Undang-undang yang bisa menjerat para pelaku tersebut tidak ada.
Terus, Sekarang sudah ada nggak sih Undang undang yg mengatur itu?..
Oke Guys, sekarang di Indonesia Sudah ada Undang-undang yg mengatur itu semua. Hukum atau undang-undang yang digunakan di dunia cyber biasa disebut dengan sebutan "cyber law".
cyber law merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau dunia maya.

Ruang Lingkup Cyber law menurut Jonathan Rosenoer meliputi
1. Hak Cipta (Copyright)
2. Hak Merk (TradeMark)
3. Pencemaran nama baik
4. fitnah, penistaan, penghinaan
5. Serangan terhadap fasilitas Komputer
6. Pengaturan sumber daya internet seperti IP-Addres, Domain
7. Kenyamanan Individu
8. pornografi
9. Penipuan, dan banyak lagi yang bisa merugikan orang lain.

Di indonesia sendiri, Cyber law Disebut dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronika. atau biasa disingkat Undang-undang ITE atau UU ITE. Undang undang no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronika adalah undang undang yang pertama di Indonesia yang mengatur tentang tindak pidana cyber. diresmikan pada tanggal 21 April 2008 oleh Presiden SBY.
2 Muatan besar yg diatur dalam Undang-undang ini adalah :
   a. Pengaturan Transaksi Elektronik
   b. Tindak Pidana Cyber. UU ITE bisa download disini
Dalam Pelaksanaannya, masih terdapat kekurangan-kekurangan atau celah hukum kriminalisasi cyber crime yang ada dalam Undang undang ITE. Antara Lain;
1. pada pasal pornografi
2. pada pasal perjudian
3. pada pasal penghinaan atau pencemaran nama baik melalui internet
4. pada pasal pemerasan atau pengancaman melalui internet
5. pada pasal penyebaran berita bohong melalui internet
6. pada pasal provokasi melalui internet..
untuk celah-celah hukum pada pasal pasal tersebut akan dibahas besok aja ya guyss... capek euyyy




Senin, 22 April 2013

TENTANG CYBER CRIME

Apa itu Cyber Crime?
    Di Jaman Sekarang ini, Pasti kita sudah sering mendengar tentang pembobolan rekening ATM, penipuan Via Internet, Perjudian Melalui internet dan masih banyak kasus-kasus kejahatan lainnya.. yuppss, itu adalah beberapa jenis kejahatan yang dilakukan dengan menggunakan media Komputer atau Alat Elektronik sejenisnya. Cyber Crime Adalah Sebuah tindak kejahatan atau perbuatan yang merugikan dan melanggar hukum dengan menggunakan komputer dan jaringan.
   Di Indonesia sendiri sudah banyak sekali kasus kasus kejahatan komputer/Cyber crime yang terjadi khususnya yang menggunakan media jejaring sosial (Facebook, Twitter, dsb). Masyarakat belum sadar betul bahwa kejahatan didunia komputer atau dunia maya ini sama berbahaya nya dengan kejahatan yang terjadi dilingkungan sekitar. Mulai dari penipuan berkedok Penjualan , Penculikan bahkan Tindak kejahatan Seks.
  Masih Ingat dengan Kasus Surat elektronik Prita Mulyasari? Dia digugat karena dituduh mencemarkan nama baik sebuah rumah sakit. Padahal yg sebenarnya dia hanya ingin berkeluh kesah kepada kerabatnya tentang pelayanan di Rumah Sakit tersebut. Walaupun terkadang kita tidak sengaja, tapi itulah dunia cyber, yang sangat terbuka, semua bisa mengakses sehingga semua org bisa tau. Dibutuhkan Kecermatan dan Kehati hatian kita dalam mencari informasi maupun memberi informasi di dunia cyber.
  
   Pengertian Cyber Crime sendiri adalah : adalah tindakan pidana kriminal yang dilakukan pada teknologi internet (cyberspace), baik yang menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace ataupun kepemilikan pribadi. Secara teknik tindak pidana tersebut dapat dibedakan menjadi off-line crime, semi on-line crime, dan cybercrime. Masing-masing memiliki karakteristik tersendiri, namun perbedaan utama antara ketiganya adalah keterhubungan dengan jaringan informasi publik (internet). 
Cybercrime juga dapat dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.

Tujuan dari para pelaku cyber crime itu sendiri ada berbagai macam diantaranya ;
1. Untuk Memuaskan diri sendiri tanpa ada maksud untuk mengambil keuntungan atau informasi.
2. Untuk Mencuri informasi penting dari orang atau instansi lain.
3. Menipu org lain guna mendapatkan Uang atau keinginannya.
4.Mencari Keuntungan dengan melakukan bisnis haram. misa lnya, prostitusi online, judi online, dsb.
5. dan masih banyak lagi...

Sudah Banyak Kejadian Kejahatan hukum di dunia komputer/ cyber crime di Indonesia. Lantas, Bagaimana dengan Undang undang atau hukum yang mengatur tentang kejahatan komputer/ cyber crime di Indonesia? sudah adakah? atau sudah Maksimal kah?...
Nanti Kita Lanjut lg Guyss....