Powered By Blogger

Rabu, 15 Mei 2013

STUDI KASUS CYBER CRIME YANG TERJADI DI INDONESIA

Kali ini kita akan membahas sebuah kasus tentang kejahatan internet yang terjadi di Indonesia. Dari sumber detik.com mengenai penangkapan seorang pengelola prostitusi online di Bandung.

Jakarta - Kepolisian menangkap seorang tersangka yang diduga menjadi otak di balik praktik prostitusi online di Bandung.
"Di Bandung ada yang terungkap media online ini ya, itu kaitannya dengan penangkapan pengelola jasa situs online inisialnya W," kata Karopenmas Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kamis (7/2/2013).
Boy tidak merinci profil tersangka yang diamankan kepolisian itu. Menurutnya, pihak kepolisian masih melakukan proses penyelidikan terkait pengungkapan tersebut.
"Sedang dilakukan proses hukum di Polda Jabar," ujarnya.
Saat ini, W dijerat dengan pelanggaran pasal 45 ayat 1 UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 34, 35 UU 44/2008 tentang Pornografi, dan pasal 378 KUH Pidana.
"Ancamannya paling lama 12 tahun penjara," terangnya.
Polisi menyita sebuah laptop, dua HP, dan beberapa buku rekening dari tangan tersangka. Buku rekening tersebut diduga menjadi penampungan uang dari para member yang bertransaksi jasa prostitusi online yang dikelola W.
Boy mengakui, pihaknya mendapatkan kendala dalam pemantauan situs yang mengarah pada tindak pidana atau kriminal.
"Kita berharap kepada masyarakat untuk dapat melaporkan ke kita karena tidak semua situs terpantau oleh kepolisian, yang jumlahnya ribuan, jutaan," imbau Boy.

Untuk link nya bisa di klik disini

Dari berita diatas, sudah dijelaskan bahwa pelaku tindak kejahatan internet atau cybercrime tersebut dijerat dengan beberapa pasal. salah satunya adalah pasal tentang cyberporn UU ITE tahun 2008.
Didalam UU ITE, si pelaku tersebut dapat dijerat dengan 2 Pasal yaitu :
1. Pasal 27 ayat 1 UU ITE 2008 (Yang Mengatur tentang Perbuatan yang dilarang)
             “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan  dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”.
2. Pasal  45  UU ITE 2008 (Mengenai Ketentuan Pidana)
              "(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat(1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".

Kamis, 02 Mei 2013

CELAH-CELAH HUKUM PADA UU ITE


Pada Dasarnya sebuah undang-undang dibuat sebagai jawaban hukum terhadap persoalan yang dihadapi oleh masyarakat. Namun pada pelaksanaannya tak jarang sebuah undang undang yang sudah terbentuk menemui kenyataan yang mungkin tidak terjangkau saat undang-undang dibentuk.

Faktor yang mempengaruhi munculnya kenyataan diatas adalah :
a.      Keterbatasan manusia memprediksi secara akurat apa yang akan terjadi dimasa yang akan datang.
b.     Kehidupan masyarakat manusia baik sebagai kelompok dan bangsa
c.   Pada saat undang-undang diundangkan langsung “konservatif”
Menurut Suhariyanto (2012) celah hukum kriminalisasi Cyber crime yang ada dalam undang-undang ITE antara lain :
1.   Pasal Pornografi di Internet (Cyber Porn)
Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Berbunyi : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan  dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”.
Celah Hukum nya :
Pertama, pihak yang memproduksi dan yang menerima serta yang mengakses tidak terdapat aturannya.
Kedua, definisi kesusilaannya belum ada penjelasan batasannya.
2.  Pasal perjudian di internet (Gambling Online)
Pasal 27 ayat 2 UU ITE Berbunyi : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan Perjudian “.
Celah Hukumnya :
Bagi Pihak-pihak yang tidak disebutkan dalam teks pasal tersebut , akan tertapi terlibat dalam perjudian di internet. Misalnya : Para penjudi tidak dikenakan pidana.
3. Pasal Penghinaan atau pencemaran nama baik di internet.
Pasal 27 ayat 3 UU ITE Berbunyi : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.
Celah Hukumnya :
Pembuktian terhadap pasal tersebut harus benar-benar dengan hati-hati karena dapat dimanfaatkan berbagai oknum yang arogan.
4.  Pasal Pemerasan dan atau pengancaman di internet
Pasal 27 ayat 4 UU ITE Berbunyi : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman”.
Celah Hukumnya :
UU ITE tidak/atau belum mengatur mengenai cyber terorisme yang ditujukan ke lembaga atau bukan perorangan.
5. Penyebaran berita bohong dan penghasutan di internet
Pasal 28 Ayat 1 UU ITE Berbunyi : “ Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik”.
Celah Hukumnya :
Pihak yang menjadi Korban adalah Konsumen dan pelakunya adalah Produsen., sementara di lain pihak bisa jadi yang menjadi korban sebaliknya.
6.  Provokasi melalui internet
Pasal 28 Ayat 2 UU ITE Berbunyi : “ Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Ras, Agama dan Antar Golongan (SARA)”.
Celah Hukumnya :
Di Pasal tersebut disebutkan istilah informasi dan tidak dijelaskan informasi yang seperti apa.

Kamis, 25 April 2013

TENTANG CYBER LAW

Oke Guys, Kita lanjut lagi....
Kali ini kita akan membahas tentang Undang-undang tentang tindak kriminal di dunia Cyber.
Seperti kita tahu, teknologi komputer, terutama Internet Sudah Berkembang pesat di dunia sejak Tahun 1990an. Saya sendiri mengenal internet itu sejak tahun 2003. Pada Tahun 2005 sudah marak sekali terjadi penipuan yang terjadi didunia maya (cyber). Kebanyakan Modus operandinya Adalah Menjual Perangkat Elektronik (Handphone, Komputer, dll) dengan harga yg sangat Murah. Banyak Sekali Korban dari Modus penipuan ini, Termasuk saya..
tapi sangat disayangkan, pada saat itu belum ada Hukum yang mengatur tentang kejahatan di Dunia Maya (Cyber Crime) sehingga Masyarakat yang tertipu, termasuk saya merasa sangat dirugikan. Polisi tidak bisa berbuat banyak karna Undang-undang yang bisa menjerat para pelaku tersebut tidak ada.
Terus, Sekarang sudah ada nggak sih Undang undang yg mengatur itu?..
Oke Guys, sekarang di Indonesia Sudah ada Undang-undang yg mengatur itu semua. Hukum atau undang-undang yang digunakan di dunia cyber biasa disebut dengan sebutan "cyber law".
cyber law merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau dunia maya.

Ruang Lingkup Cyber law menurut Jonathan Rosenoer meliputi
1. Hak Cipta (Copyright)
2. Hak Merk (TradeMark)
3. Pencemaran nama baik
4. fitnah, penistaan, penghinaan
5. Serangan terhadap fasilitas Komputer
6. Pengaturan sumber daya internet seperti IP-Addres, Domain
7. Kenyamanan Individu
8. pornografi
9. Penipuan, dan banyak lagi yang bisa merugikan orang lain.

Di indonesia sendiri, Cyber law Disebut dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronika. atau biasa disingkat Undang-undang ITE atau UU ITE. Undang undang no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronika adalah undang undang yang pertama di Indonesia yang mengatur tentang tindak pidana cyber. diresmikan pada tanggal 21 April 2008 oleh Presiden SBY.
2 Muatan besar yg diatur dalam Undang-undang ini adalah :
   a. Pengaturan Transaksi Elektronik
   b. Tindak Pidana Cyber. UU ITE bisa download disini
Dalam Pelaksanaannya, masih terdapat kekurangan-kekurangan atau celah hukum kriminalisasi cyber crime yang ada dalam Undang undang ITE. Antara Lain;
1. pada pasal pornografi
2. pada pasal perjudian
3. pada pasal penghinaan atau pencemaran nama baik melalui internet
4. pada pasal pemerasan atau pengancaman melalui internet
5. pada pasal penyebaran berita bohong melalui internet
6. pada pasal provokasi melalui internet..
untuk celah-celah hukum pada pasal pasal tersebut akan dibahas besok aja ya guyss... capek euyyy




Senin, 22 April 2013

TENTANG CYBER CRIME

Apa itu Cyber Crime?
    Di Jaman Sekarang ini, Pasti kita sudah sering mendengar tentang pembobolan rekening ATM, penipuan Via Internet, Perjudian Melalui internet dan masih banyak kasus-kasus kejahatan lainnya.. yuppss, itu adalah beberapa jenis kejahatan yang dilakukan dengan menggunakan media Komputer atau Alat Elektronik sejenisnya. Cyber Crime Adalah Sebuah tindak kejahatan atau perbuatan yang merugikan dan melanggar hukum dengan menggunakan komputer dan jaringan.
   Di Indonesia sendiri sudah banyak sekali kasus kasus kejahatan komputer/Cyber crime yang terjadi khususnya yang menggunakan media jejaring sosial (Facebook, Twitter, dsb). Masyarakat belum sadar betul bahwa kejahatan didunia komputer atau dunia maya ini sama berbahaya nya dengan kejahatan yang terjadi dilingkungan sekitar. Mulai dari penipuan berkedok Penjualan , Penculikan bahkan Tindak kejahatan Seks.
  Masih Ingat dengan Kasus Surat elektronik Prita Mulyasari? Dia digugat karena dituduh mencemarkan nama baik sebuah rumah sakit. Padahal yg sebenarnya dia hanya ingin berkeluh kesah kepada kerabatnya tentang pelayanan di Rumah Sakit tersebut. Walaupun terkadang kita tidak sengaja, tapi itulah dunia cyber, yang sangat terbuka, semua bisa mengakses sehingga semua org bisa tau. Dibutuhkan Kecermatan dan Kehati hatian kita dalam mencari informasi maupun memberi informasi di dunia cyber.
  
   Pengertian Cyber Crime sendiri adalah : adalah tindakan pidana kriminal yang dilakukan pada teknologi internet (cyberspace), baik yang menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace ataupun kepemilikan pribadi. Secara teknik tindak pidana tersebut dapat dibedakan menjadi off-line crime, semi on-line crime, dan cybercrime. Masing-masing memiliki karakteristik tersendiri, namun perbedaan utama antara ketiganya adalah keterhubungan dengan jaringan informasi publik (internet). 
Cybercrime juga dapat dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.

Tujuan dari para pelaku cyber crime itu sendiri ada berbagai macam diantaranya ;
1. Untuk Memuaskan diri sendiri tanpa ada maksud untuk mengambil keuntungan atau informasi.
2. Untuk Mencuri informasi penting dari orang atau instansi lain.
3. Menipu org lain guna mendapatkan Uang atau keinginannya.
4.Mencari Keuntungan dengan melakukan bisnis haram. misa lnya, prostitusi online, judi online, dsb.
5. dan masih banyak lagi...

Sudah Banyak Kejadian Kejahatan hukum di dunia komputer/ cyber crime di Indonesia. Lantas, Bagaimana dengan Undang undang atau hukum yang mengatur tentang kejahatan komputer/ cyber crime di Indonesia? sudah adakah? atau sudah Maksimal kah?...
Nanti Kita Lanjut lg Guyss....