Powered By Blogger

Senin, 22 April 2013

TENTANG CYBER CRIME

Apa itu Cyber Crime?
    Di Jaman Sekarang ini, Pasti kita sudah sering mendengar tentang pembobolan rekening ATM, penipuan Via Internet, Perjudian Melalui internet dan masih banyak kasus-kasus kejahatan lainnya.. yuppss, itu adalah beberapa jenis kejahatan yang dilakukan dengan menggunakan media Komputer atau Alat Elektronik sejenisnya. Cyber Crime Adalah Sebuah tindak kejahatan atau perbuatan yang merugikan dan melanggar hukum dengan menggunakan komputer dan jaringan.
   Di Indonesia sendiri sudah banyak sekali kasus kasus kejahatan komputer/Cyber crime yang terjadi khususnya yang menggunakan media jejaring sosial (Facebook, Twitter, dsb). Masyarakat belum sadar betul bahwa kejahatan didunia komputer atau dunia maya ini sama berbahaya nya dengan kejahatan yang terjadi dilingkungan sekitar. Mulai dari penipuan berkedok Penjualan , Penculikan bahkan Tindak kejahatan Seks.
  Masih Ingat dengan Kasus Surat elektronik Prita Mulyasari? Dia digugat karena dituduh mencemarkan nama baik sebuah rumah sakit. Padahal yg sebenarnya dia hanya ingin berkeluh kesah kepada kerabatnya tentang pelayanan di Rumah Sakit tersebut. Walaupun terkadang kita tidak sengaja, tapi itulah dunia cyber, yang sangat terbuka, semua bisa mengakses sehingga semua org bisa tau. Dibutuhkan Kecermatan dan Kehati hatian kita dalam mencari informasi maupun memberi informasi di dunia cyber.
  
   Pengertian Cyber Crime sendiri adalah : adalah tindakan pidana kriminal yang dilakukan pada teknologi internet (cyberspace), baik yang menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace ataupun kepemilikan pribadi. Secara teknik tindak pidana tersebut dapat dibedakan menjadi off-line crime, semi on-line crime, dan cybercrime. Masing-masing memiliki karakteristik tersendiri, namun perbedaan utama antara ketiganya adalah keterhubungan dengan jaringan informasi publik (internet). 
Cybercrime juga dapat dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.

Tujuan dari para pelaku cyber crime itu sendiri ada berbagai macam diantaranya ;
1. Untuk Memuaskan diri sendiri tanpa ada maksud untuk mengambil keuntungan atau informasi.
2. Untuk Mencuri informasi penting dari orang atau instansi lain.
3. Menipu org lain guna mendapatkan Uang atau keinginannya.
4.Mencari Keuntungan dengan melakukan bisnis haram. misa lnya, prostitusi online, judi online, dsb.
5. dan masih banyak lagi...

Sudah Banyak Kejadian Kejahatan hukum di dunia komputer/ cyber crime di Indonesia. Lantas, Bagaimana dengan Undang undang atau hukum yang mengatur tentang kejahatan komputer/ cyber crime di Indonesia? sudah adakah? atau sudah Maksimal kah?...
Nanti Kita Lanjut lg Guyss....



Tidak ada komentar:

Posting Komentar