Powered By Blogger

Rabu, 15 Mei 2013

STUDI KASUS CYBER CRIME YANG TERJADI DI INDONESIA

Kali ini kita akan membahas sebuah kasus tentang kejahatan internet yang terjadi di Indonesia. Dari sumber detik.com mengenai penangkapan seorang pengelola prostitusi online di Bandung.

Jakarta - Kepolisian menangkap seorang tersangka yang diduga menjadi otak di balik praktik prostitusi online di Bandung.
"Di Bandung ada yang terungkap media online ini ya, itu kaitannya dengan penangkapan pengelola jasa situs online inisialnya W," kata Karopenmas Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kamis (7/2/2013).
Boy tidak merinci profil tersangka yang diamankan kepolisian itu. Menurutnya, pihak kepolisian masih melakukan proses penyelidikan terkait pengungkapan tersebut.
"Sedang dilakukan proses hukum di Polda Jabar," ujarnya.
Saat ini, W dijerat dengan pelanggaran pasal 45 ayat 1 UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 34, 35 UU 44/2008 tentang Pornografi, dan pasal 378 KUH Pidana.
"Ancamannya paling lama 12 tahun penjara," terangnya.
Polisi menyita sebuah laptop, dua HP, dan beberapa buku rekening dari tangan tersangka. Buku rekening tersebut diduga menjadi penampungan uang dari para member yang bertransaksi jasa prostitusi online yang dikelola W.
Boy mengakui, pihaknya mendapatkan kendala dalam pemantauan situs yang mengarah pada tindak pidana atau kriminal.
"Kita berharap kepada masyarakat untuk dapat melaporkan ke kita karena tidak semua situs terpantau oleh kepolisian, yang jumlahnya ribuan, jutaan," imbau Boy.

Untuk link nya bisa di klik disini

Dari berita diatas, sudah dijelaskan bahwa pelaku tindak kejahatan internet atau cybercrime tersebut dijerat dengan beberapa pasal. salah satunya adalah pasal tentang cyberporn UU ITE tahun 2008.
Didalam UU ITE, si pelaku tersebut dapat dijerat dengan 2 Pasal yaitu :
1. Pasal 27 ayat 1 UU ITE 2008 (Yang Mengatur tentang Perbuatan yang dilarang)
             “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan  dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”.
2. Pasal  45  UU ITE 2008 (Mengenai Ketentuan Pidana)
              "(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat(1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".

Kamis, 02 Mei 2013

CELAH-CELAH HUKUM PADA UU ITE


Pada Dasarnya sebuah undang-undang dibuat sebagai jawaban hukum terhadap persoalan yang dihadapi oleh masyarakat. Namun pada pelaksanaannya tak jarang sebuah undang undang yang sudah terbentuk menemui kenyataan yang mungkin tidak terjangkau saat undang-undang dibentuk.

Faktor yang mempengaruhi munculnya kenyataan diatas adalah :
a.      Keterbatasan manusia memprediksi secara akurat apa yang akan terjadi dimasa yang akan datang.
b.     Kehidupan masyarakat manusia baik sebagai kelompok dan bangsa
c.   Pada saat undang-undang diundangkan langsung “konservatif”
Menurut Suhariyanto (2012) celah hukum kriminalisasi Cyber crime yang ada dalam undang-undang ITE antara lain :
1.   Pasal Pornografi di Internet (Cyber Porn)
Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Berbunyi : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan  dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”.
Celah Hukum nya :
Pertama, pihak yang memproduksi dan yang menerima serta yang mengakses tidak terdapat aturannya.
Kedua, definisi kesusilaannya belum ada penjelasan batasannya.
2.  Pasal perjudian di internet (Gambling Online)
Pasal 27 ayat 2 UU ITE Berbunyi : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan Perjudian “.
Celah Hukumnya :
Bagi Pihak-pihak yang tidak disebutkan dalam teks pasal tersebut , akan tertapi terlibat dalam perjudian di internet. Misalnya : Para penjudi tidak dikenakan pidana.
3. Pasal Penghinaan atau pencemaran nama baik di internet.
Pasal 27 ayat 3 UU ITE Berbunyi : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.
Celah Hukumnya :
Pembuktian terhadap pasal tersebut harus benar-benar dengan hati-hati karena dapat dimanfaatkan berbagai oknum yang arogan.
4.  Pasal Pemerasan dan atau pengancaman di internet
Pasal 27 ayat 4 UU ITE Berbunyi : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman”.
Celah Hukumnya :
UU ITE tidak/atau belum mengatur mengenai cyber terorisme yang ditujukan ke lembaga atau bukan perorangan.
5. Penyebaran berita bohong dan penghasutan di internet
Pasal 28 Ayat 1 UU ITE Berbunyi : “ Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik”.
Celah Hukumnya :
Pihak yang menjadi Korban adalah Konsumen dan pelakunya adalah Produsen., sementara di lain pihak bisa jadi yang menjadi korban sebaliknya.
6.  Provokasi melalui internet
Pasal 28 Ayat 2 UU ITE Berbunyi : “ Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Ras, Agama dan Antar Golongan (SARA)”.
Celah Hukumnya :
Di Pasal tersebut disebutkan istilah informasi dan tidak dijelaskan informasi yang seperti apa.