Kali ini kita akan membahas sebuah kasus tentang kejahatan internet yang terjadi di Indonesia. Dari sumber detik.com mengenai penangkapan seorang pengelola prostitusi online di Bandung.
Jakarta - Kepolisian menangkap seorang tersangka yang diduga menjadi otak di balik praktik prostitusi online di Bandung.
"Di
Bandung ada yang terungkap media online ini ya, itu kaitannya dengan
penangkapan pengelola jasa situs online inisialnya W," kata Karopenmas
Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo,
Kamis (7/2/2013).
Boy tidak merinci profil tersangka yang
diamankan kepolisian itu. Menurutnya, pihak kepolisian masih melakukan
proses penyelidikan terkait pengungkapan tersebut.
"Sedang dilakukan proses hukum di Polda Jabar," ujarnya.
Saat
ini, W dijerat dengan pelanggaran pasal 45 ayat 1 UU 11/2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 34, 35 UU 44/2008
tentang Pornografi, dan pasal 378 KUH Pidana.
"Ancamannya paling lama 12 tahun penjara," terangnya.
Polisi
menyita sebuah laptop, dua HP, dan beberapa buku rekening dari tangan
tersangka. Buku rekening tersebut diduga menjadi penampungan uang dari
para member yang bertransaksi jasa prostitusi online yang dikelola W.
Boy mengakui, pihaknya mendapatkan kendala dalam pemantauan situs yang mengarah pada tindak pidana atau kriminal.
"Kita
berharap kepada masyarakat untuk dapat melaporkan ke kita karena tidak
semua situs terpantau oleh kepolisian, yang jumlahnya ribuan, jutaan,"
imbau Boy.
Untuk link nya bisa di klik disini
Dari berita diatas, sudah dijelaskan bahwa pelaku tindak kejahatan internet atau cybercrime tersebut dijerat dengan beberapa pasal. salah satunya adalah pasal tentang cyberporn UU ITE tahun 2008.
Didalam UU ITE, si pelaku tersebut dapat dijerat dengan 2 Pasal yaitu :
1. Pasal 27 ayat 1 UU ITE 2008 (Yang Mengatur tentang Perbuatan yang dilarang)
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”.
2. Pasal 45 UU ITE 2008 (Mengenai Ketentuan Pidana)
"(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat(1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".
Rabu, 15 Mei 2013
Kamis, 02 Mei 2013
CELAH-CELAH HUKUM PADA UU ITE
Pada Dasarnya sebuah undang-undang dibuat sebagai jawaban hukum
terhadap persoalan yang dihadapi oleh masyarakat. Namun pada pelaksanaannya tak jarang sebuah
undang undang yang sudah terbentuk menemui kenyataan yang mungkin tidak
terjangkau saat undang-undang dibentuk.
Faktor yang mempengaruhi munculnya kenyataan diatas adalah :
a.
Keterbatasan manusia memprediksi secara akurat
apa yang akan terjadi dimasa yang akan datang.
b.
Kehidupan masyarakat manusia baik sebagai
kelompok dan bangsa
c.
Pada saat undang-undang diundangkan langsung “konservatif”
Menurut Suhariyanto (2012) celah hukum kriminalisasi Cyber
crime yang ada dalam undang-undang ITE antara lain :
1. Pasal Pornografi di Internet (Cyber Porn)
Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Berbunyi : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”.
Celah Hukum nya :
Pertama, pihak yang memproduksi dan yang
menerima serta yang mengakses tidak terdapat aturannya.
Kedua, definisi kesusilaannya belum ada
penjelasan batasannya.
2. Pasal perjudian di internet (Gambling Online)
Pasal 27 ayat 2 UU ITE Berbunyi : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan Perjudian
“.
Celah Hukumnya :
Bagi Pihak-pihak yang tidak disebutkan
dalam teks pasal tersebut , akan tertapi terlibat dalam perjudian di internet. Misalnya
: Para penjudi tidak dikenakan pidana.
3. Pasal Penghinaan atau pencemaran nama baik di
internet.
Pasal 27 ayat 3 UU ITE Berbunyi : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan
penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.
Celah Hukumnya :
Pembuktian terhadap pasal tersebut harus
benar-benar dengan hati-hati karena dapat dimanfaatkan berbagai oknum yang
arogan.
4.
Pasal Pemerasan dan atau pengancaman di internet
Pasal 27 ayat 4 UU ITE Berbunyi : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan
dan/atau pengancaman”.
Celah Hukumnya :
UU ITE tidak/atau belum mengatur mengenai
cyber terorisme yang ditujukan ke lembaga atau bukan perorangan.
5. Penyebaran berita bohong dan penghasutan di
internet
Pasal 28 Ayat 1 UU ITE Berbunyi : “ Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen
dalam Transaksi Elektronik”.
Celah Hukumnya :
Pihak yang menjadi Korban adalah Konsumen
dan pelakunya adalah Produsen., sementara di lain pihak bisa jadi yang menjadi
korban sebaliknya.
6.
Provokasi melalui internet
Pasal 28 Ayat 2 UU ITE Berbunyi : “ Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau
permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas
Suku, Ras, Agama dan Antar Golongan (SARA)”.
Celah Hukumnya :
Di Pasal tersebut disebutkan istilah informasi
dan tidak dijelaskan informasi yang seperti apa.
Langganan:
Postingan (Atom)